Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal yang tidak valid, bekerja secara ilegal, dan kasus pelecehan. Operasi Wira Waspada yang dilakukan oleh Imigrasi Jaksel di wilayah Cilandak dan Kalibata berhasil menangkap puluhan WNA yang melakukan pelanggaran tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengatakan bahwa tim pengawas telah berhasil mengamankan 24 WNA dalam operasi tersebut.
Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian untuk mengawasi aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan merespons laporan masyarakat tentang keberadaan WNA di sekitar jalan daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City dengan cepat dan berhasil menindaklanjuti informasi tersebut.
Bugie juga menjelaskan bahwa puluhan WNA yang diamankan terdiri dari berbagai kewarganegaraan, seperti Tiongkok, Malaysia, Irak, dan Mesir. Mereka terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, seperti bekerja tanpa izin, overstay, dan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Imigrasi Jaksel akan melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian dari setiap WNA yang diamankan.
Selain itu, terdapat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu WNA terhadap seorang WNI di Apartemen Kalibata City. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Imigrasi Jaksel dan akan menjadi pertimbangan dalam pemberian Kartu UNHCR di masa yang akan datang. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Imigrasi Jaksel akan terus melakukan tindakan sesuai dengan hukum untuk menegakkan aturan keimigrasian dan melindungi kepentingan negara.












