Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menolak permohonan uji materi tentang larangan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Hal ini disebabkan oleh meninggalnya pemohon, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan keputusan ini di Ruang Sidang Pleno MK. Selain alasan pemohon meninggal, Mahkamah juga menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. MK juga menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang diperlukan dalam permohonan pengujian undang-undang. Juhaidy Rizaldy Roringkon sebelumnya mengajukan uji materi terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan dan meminta agar hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurutnya, Pasal 23 UU tersebut hanya mengatur larangan merangkap jabatan bagi menteri, tidak untuk wakil menteri. Juhaidy juga mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa wakil menteri seharusnya dilarang merangkap jabatan sama seperti menteri. Namun, MK pada saat itu menolak permohonan nomor 80 karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Juhaidy juga meminta MK menambahkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara agar aturan tersebut berlaku untuk semua pihak.
MK Tolak Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan: Alasannya Pemohon Meninggal
Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…