Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura dalam dua pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama bulan Juli 2025. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut berhasil disita sebanyak tiga kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti. Dari dua kasus yang terungkap, tujuh tersangka berhasil diamankan, lima tersangka dari jaringan Aceh dan dua tersangka dari jaringan Madura.
Dari jaringan Aceh-Jakarta, BNNP DKI berhasil menangkap lima tersangka dengan inisial MS, N, AG, EP, M, dan AF di beberapa lokasi yang berbeda. Agung menjelaskan bahwa salah satu dari tersangka, AF, mengarahkan petugas kepada tersangka lain bernama EP yang membeli sabu tersebut. Untuk jaringan Madura, petugas menangkap seorang ibu dan anak yang merupakan kurir narkoba jenis sabu dengan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 2 kilogram.
Seluruh tersangka dijerat sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Tindakan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah DKI Jakarta. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro memberikan keterangan serta penjelasan terkait hasil penggerebekan tersebut, menegaskan komitmen untuk melawan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan zat tersebut.










