Polisi Tangkap Puluhan Remaja Terkait Tawuran

Puluhan remaja ditangkap oleh Kepolisian karena membawa senjata tajam dan berencana untuk melakukan tawuran di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Sebanyak 36 remaja telah diamankan beserta 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan memantau akun media sosial yang mengarah pada rencana tawuran antarkelompok remaja. Polisi menemukan sekelompok remaja berkumpul di lapangan sepak bola di kawasan tersebut, dan berhasil menangkap 36 orang sementara sisanya melarikan diri. Tindakan pencegahan ini dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai unit kepolisian. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. Selain itu, polisi juga rutin memonitor akun yang terkait dengan tawuran untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Data menunjukkan adanya peningkatan kasus tawuran di Jakarta Timur, dengan Duren Sawit menjadi titik rawan utama. Meskipun demikian, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah tersebut.

Source link