Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Heri Budianto memandang bahwa publik harus terlibat dalam penyusunan sistem pemilu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mendorong agar pembahasan regulasi dilakukan secara terbuka untuk melibatkan semua komponen masyarakat dalam membahas perubahan terkait pemilu nasional dan daerah. Heri menyatakan bahwa banyak aspek teknis yang harus diputuskan bersama, termasuk soal masa jabatan legislatif. Di tengah dinamika politik nasional, Partai Gema Bangsa tetap fokus pada konsolidasi internal sambil mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu 2029.
Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), juga mendesak DPR untuk menindaklanjuti putusan MK dan segera merevisi Undang-Undang Pemilu sebagai bentuk tanggung jawab pembuat undang-undang atas keputusan tersebut. Dia menegaskan bahwa keputusan MK harus dijadikan momentum untuk mempercepat proses revisi undang-undang tersebut. Khoirunnisa menekankan perlunya pembentuk undang-undang melakukan perubahan konstitusi sebagai respons terhadap putusan tersebut.
Dengan demikian, partisipasi publik dalam pembahasan regulasi pemilu pasca putusan MK dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak terkait, diharapkan dapat memperkuat sistem pemilu dan meningkatkan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.