Pada Jumat, 11 Juli 2025, Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peningkatan tunjangan bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Tunjangan yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta telah dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, meningkat sebesar Rp500 ribu. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.
Regulasi terkait peningkatan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru PAI Non ASN, sekaligus sebagai dukungan bagi arahan Presiden Prabowo Subiyanto terkait penguatan sektor pendidikan.
Dalam mengomentari kebijakan ini, Menag menyatakan bahwa kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para guru dalam mengajar sekaligus menjadi teladan dalam proses pendidikan dan pengembangan peserta didik. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini di tingkat daerah serta percepatan proses pencairan tunjangan dan rapelan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur PAI M. Munir juga mengingatkan para guru untuk aktif mengakses informasi terkait tunjangan ini dan memastikan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN meningkat dan kualitas pendidikan agama di sekolah semakin kuat.
Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp2 Juta/Bulan – Kabar Terbaru
