Di Jakarta Timur, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming”. Menurut Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam modus penipuan ini. Tersangka ORM (36), seorang perempuan, bertanggung jawab atas menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun Instagram palsu, mengatur transaksi keuangan, dan menyiapkan website “Banggood” untuk penipuan tersebut.
Selanjutnya, tersangka berinisial R (29), seorang laki-laki, memainkan peran sebagai “customer service” dengan “live chat”, mengarahkan korban, dan menjelaskan cara kerja agar korban bisa mendapatkan komisi lebih besar. Pelaku tersebut juga membantu dalam menyiapkan rekening penampung. Sedangkan tersangka APD, seorang perempuan berusia 24 tahun, mencari korban melalui media sosial dan membuat akun palsu untuk menjaring korban.
Tersangka lainnya, dengan inisial A (29), yang masih berstatus DPO, bertanggung jawab atas pembuatan website. Para tersangka melakukan tindak pidana demi motif ekonomi, setelah memiliki pengalaman serupa di Kamboja. Setelah memahami modus operandi ini, ketiga pelaku melakukan operasi penipuan di Indonesia. Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel, laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token “key”.
Sejauh ini, terdapat 21 korban yang terkait dengan kasus penipuan “Love Scaming” ini. Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tiga tersangka, sementara satu tersangka, A, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para pelaku melibatkan berkenalan di media sosial, menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring, dan memberikan janji komisi menarik.