Pada Kamis, 3 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa rumah dan perusahaan terkait skandal dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah dari pihak terkait dan salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini. Budi menyatakan bahwa hasil dari penggeledahan masih belum bisa diungkapkan karena upaya paksa masih berlangsung di beberapa lokasi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Identitas dari pihak-pihak yang dicegah untuk enam bulan ke depan antara lain berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dugaan mengarah pada beberapa nama seperti mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo.
KPK masih dalam proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI dengan total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. Belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan umum. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto sebelumnya, dan sejumlah bukti termasuk catatan keuangan telah disita dari penggeledahan tersebut. Selanjutnya, informasi mengenai konstruksi perkara dan nilai kerugian negara dalam kasus ini akan diungkapkan saat penetapan atau penahanan tersangka dilakukan.