Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu karena merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Yuni Ginting memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan informasi lain yang terkait dengan kasus dugaan investasi bodong tersebut. Menurutnya, dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer merupakan petunjuk berdasarkan aspek yuridis yang mengacu kepada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1.
Berdasarkan dasar yuridis tersebut, dua alat bukti yang diserahkan kuasa hukum pelapor kepada penyidik dianggap cukup untuk membuat terduga terlapor menjadi tersangka. Dalam pendampingan saksi ahli hukum pidana oleh pengacara korban, Hendricus Sidabutar juga menegaskan bahwa dua alat bukti yang diajukan sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Percakapan di WhatsApp yang menawarkan keuntungan 11 persen kepada klien korban dianggap sebagai bukti digital berdasarkan Undang-Undang ITE. Hendricus meminta pihak kepolisian untuk menetapkan sikap, mengambil kepastian hukum, dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.
Peristiwa dugaan investasi bodong terjadi pada tahun 2023, dimana korban ditawarkan keuntungan sebesar 11 persen untuk pengembangan investasi oleh terlapor MHS dan NT. Korban kemudian menyetorkan dana investasinya sebesar Rp2,2 miliar dengan janji untuk dikembalikan satu tahun kemudian. Namun, pada Juni tahun 2024, korban tidak menerima keuntungan tersebut seperti yang dijanjikan. Pengacara korban juga mengungkapkan kebingungan terhadap proses penanganan kasus ini oleh Polres Jakbar yang dianggap lambat dan tidak senyata kasus serupa lainnya. Tetapi, dengan bukti yang cukup dan proses hampir setahun, Polres diminta untuk mengambil tindakan yang tegas demi keadilan bagi masyarakat dalam kasus ini.










