Pihak kuasa hukum MAS (14) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya, APW (40), neneknya, RM (69), dan melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim PN Jaksel memutuskan MAS akan menjalani pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk banding setelah mendiskusikan dengan MAS dan pihak-pihak terkait. MAS saat ini tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi ditempatkan di lembaga di bawah Kementerian Sosial sejak 10 Juni 2024. Dalam program rehabilitasi tersebut, MAS akan menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan dan hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nomor perkara persidangan adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, yang diselenggarakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAS diduga memiliki disabilitas mental dan telah mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dalam pemeriksaan polisi. Semua informasi ini disajikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perkembangan kasus.
Pertimbangan Banding Kuasa Hukum MAS dalam Kasus Bunuh Ayah-Nenek
Read Also
Recommendation for You

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Tamansari, Jakarta Barat Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait…

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil…

Sambangi Polda Metro Jaya, Islah Bahrawi Tegaskan Kepatuhan sebagai Warga Negara Jakarta – Direktur Jaringan…

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Lift Rusak dan Kasus Begal Terungkap Jakarta (ANTARA) – Kota Jakarta…

Korban Ledakan Galian di Fatmawati Jalani Operasi Plastik Akibat Luka Parah Korban Ledakan Galian di…





