Seorang wanita bernama KAD (29) di Palmerah, Jakarta Barat, terlibat dalam kasus yang menghebohkan setelah polisi mengungkap bahwa ia membuang bayinya karena malu akibat bayi tersebut lahir di luar nikah. Menurut Kapolsek Palmerah, KAD merasa malu dan takut karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan teman kantornya yang sudah berkeluarga. Tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis, KAD melahirkan bayinya sendirian di rumah orang tuanya tanpa memberitahukan kepada mereka. Bahkan, KAD memutuskan untuk membuang bayi tersebut ke semak-semak di dekat rumahnya.
Tindakan KAD terungkap oleh CCTV yang merekam saat ia membuang bayi di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Berkat laporan masyarakat, bayi perempuan yang masih hidup ditemukan di lokasi tersebut dan langsung diberikan penanganan medis. Setelah memastikan keselamatan bayi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi tersebut. Saat ini, bayi tersebut dirawat di Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta karena kondisinya yang sehat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak untuk mencegah kasus-kasus serupa terulang di masa depan.












