KPK mengungkap tersangka HEL sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara yang diduga menerima suap Rp120 juta untuk proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di Sumatera Utara. Uang suap tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu tersangka KIR dan RAY. HEL bertanggung jawab atas tanda tangan kontrak pengadaan dan keputusan anggaran belanja. Uang suap senilai Rp120 juta itu adalah upah atas pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di Sumatera Utara. Tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sedangkan tersangka HEL melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini yang telah menerima pekerjaan proyek sejak tahun 2023.
Skandal Suap Proyek Jalan Rp120 juta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…