Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar modus operandi para tersangka dalam melakukan penipuan SMS berisi tautan palsu kepada calon korban. Langkah pertama yang dilakukan oleh para tersangka adalah menciptakan BTS palsu atau perangkat ilegal untuk meniru menara BTS resmi operator seluler. Setelah itu, mereka mengirimkan konten SMS ke ponsel calon korban yang berisi tautan palsu (link phising). Ketika korban mengklik tautan tersebut, mereka diminta untuk memberikan berbagai informasi pribadi seperti nomor ponsel, nama lengkap, email, kode pos, dan informasi kartu kredit. Penting untuk diingat bahwa bank tidak akan pernah meminta informasi sensitif melalui tautan, dan tautan tersebut sebenarnya dikirimkan oleh pelaku kejahatan.
Pihak penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melacak lokasi penjahat yang menyimpan data korban di luar negeri dan berkoordinasi dengan penegak hukum internasional. Para tersangka menggunakan infrastruktur sistem informasi yang terdiri dari hardware dan perangkat lunak. Mereka menyebarkan SMS link phising menggunakan perangkat yang telah terinstal di dalam mobil dan menjelajahi lokasi ramai, seperti pusat bisnis atau perkantoran. Dalam upaya untuk melindungi diri dari penipuan daring, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan waspada terhadap pesan yang mencurigakan.












