KPK melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di wilayah Mojokerto dan Surabaya, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Rumah yang disita senilai Rp 3,2 miliar. Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bersamaan dengan proses penyitaan tersebut. Pengembangan kasus ini bermula dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, yang telah divonis dengan hukuman penjara serta denda. Kasus ini melibatkan 21 orang sebagai tersangka yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK Sita 2 Rumah di Jatim Senilai Rp3,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Read Also
Recommendation for You

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, membela polantas yang disebut meminta…

Polemik antara Selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, semakin memanas. Bareskrim…
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menolak permohonan uji materi tentang larangan wakil menteri (wamen)…

Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Heri Budianto memandang bahwa publik harus terlibat dalam penyusunan…

Pada Rabu pagi, 16 Juli 2025, seorang pendaki asal Swiss, Benedikt Emmenegger (46), dilaporkan terjatuh…