Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) Haryanto terkait kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI antara 2019-2024, penyidik KPK telah menyelesaikan pemeriksaan pada Rabu 18 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Haryanto sendiri juga merupakan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap calon TKA. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK menanyakan terkait penerimaan uang dari para calon TKA yang diduga menjadi korban pemerasan.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap modus pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait dugaan pemerasan terhadap TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Salah satu modusnya adalah membuat persyaratan izin bagi TKA menjadi sulit jika mereka tidak membayar. Hal ini berhubungan dengan Pengurusan Pengesahan RPTKA yang harus dimiliki TKA untuk dapat bekerja dan tinggal di Indonesia. Pengesahan dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Direktorat Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Delapan orang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah Suhartono (SH), Haryanto (HYT), Wisnu Pramono (WP), Devi Angraeni (DA), Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE). Proses pemerasan dilakukan oleh para tersangka dalam tahapan verifikasi dokumen RPTKA dan penolakan proses bagi pemohon yang tidak memberikan uang. Para tersangka juga aktif meminta dan menerima uang dari pemohon serta menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Semua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan kasus dugaan korupsi ini.