KPK melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di wilayah Mojokerto dan Surabaya, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Rumah yang disita senilai Rp 3,2 miliar. Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bersamaan dengan proses penyitaan tersebut. Pengembangan kasus ini bermula dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, yang telah divonis dengan hukuman penjara serta denda. Kasus ini melibatkan 21 orang sebagai tersangka yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK Sita 2 Rumah di Jatim Senilai Rp3,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…