Berita  

Cegah Suap-Gratifikasi PPDB: KPK Minta Surat Edaran Kepala Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025-2026. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik suap dan gratifikasi yang rentan terjadi dalam lingkungan sekolah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerbitan surat edaran tersebut sebagai langkah preventif mengingat proses PPDB sedang berlangsung pada bulan Juni-Juli. Surat edaran tersebut diharapkan dapat disebarluaskan di setiap lembaga pendidikan daerah guna meminimalisir potensi praktik korupsi. Budi juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengidentifikasi adanya modus praktik gratifikasi di sektor pendidikan, khususnya dalam penerimaan peserta didik baru, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) periode 2023-2024. KPK berkomitmen untuk terus mengawal, mendorong, dan memberikan pendampingan dalam mengatasi kendala regulasi, pemerintah daerah, dan teknis di lembaga-lembaga pendidikan guna mencegah korupsi dalam lingkup pendidikan.

Source link