Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025-2026. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik suap dan gratifikasi yang rentan terjadi dalam lingkungan sekolah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerbitan surat edaran tersebut sebagai langkah preventif mengingat proses PPDB sedang berlangsung pada bulan Juni-Juli. Surat edaran tersebut diharapkan dapat disebarluaskan di setiap lembaga pendidikan daerah guna meminimalisir potensi praktik korupsi. Budi juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengidentifikasi adanya modus praktik gratifikasi di sektor pendidikan, khususnya dalam penerimaan peserta didik baru, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) periode 2023-2024. KPK berkomitmen untuk terus mengawal, mendorong, dan memberikan pendampingan dalam mengatasi kendala regulasi, pemerintah daerah, dan teknis di lembaga-lembaga pendidikan guna mencegah korupsi dalam lingkup pendidikan.
Cegah Suap-Gratifikasi PPDB: KPK Minta Surat Edaran Kepala Daerah

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…