Pada hari Senin, 9 Juni 2025, pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk merevisi dua undang-undang terkait dengan haji guna mengakomodasi berbagai kebijakan baru pemerintah Arab Saudi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah strategis yang diperlukan untuk menyesuaikan ekosistem haji Indonesia dengan kebijakan terbaru Arab Saudi. Hal ini juga ditekankan oleh Abidin terkait pembatasan jamaah non haji yang datang ke Tanah Suci, yang menyebabkan deportasi dan penahanan jamaah karena penggunaan visa tidak sesuai. Oleh karena itu, reformasi dalam pengelolaan keuangan haji juga menjadi prioritas yang disoroti Abidin, dengan dorongan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membawa terobosan investasi yang menguntungkan ekosistem haji secara profesional dan syar’i. Pentingnya menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam dalam pengelolaan keuangan haji juga ditekankan Abidin untuk memastikan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Revisi UU Haji: Sesuaikan Kebijakan Arab Saudi

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…