Berita  

Kemenkum Minta Singapura Perdebatkan Permohonan Paulus Tannos

Kementerian Hukum Republik Indonesia telah mengajukan permintaan kepada Singapura untuk menentang permohonan penangguhan penahanan oleh buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dikenal sebagai Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Widodo, menyatakan bahwa Tannos saat ini sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura. Pihak Kamar Jaksa Agung Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus melakukan perlawanan terhadap permohonan tersebut.

Indonesia telah mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada otoritas Singapura pada tanggal 20 Februari 2025 dan memberikan informasi tambahan pada tanggal 23 April 2025. Status penahanan Tannos di Singapura masih berlangsung dengan sidang komitmen yang diagendakan pada bulan Juni 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses ekstradisi Tannos telah melalui tahapan administratif yang diperlukan.

Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat. Menteri Hukum berharap agar Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum terus berjalan di Singapura dan pemerintah Indonesia memastikan pengajuan ekstradisi terhadap Tannos tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Source link