Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, pailit dan korupsi adalah dua kasus yang berbeda, namun pengusutan keduanya bisa dilakukan secara bersamaan. Aan menekankan pentingnya proses pengusutan baik dari sisi perdata maupun pidana dalam kasus tersebut.
Dugaan pailit Sritex yang disebabkan oleh korupsi, menurut Aan, mengandung unsur pidana sehingga perlu diusut secara tuntas. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di Sritex perlu dilakukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut, baik bagi para pekerja yang terkena dampak pailit perusahaan maupun bagi negara akibat kasus korupsi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa empat bank diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan oleh bank daerah dan BUMN ke Sritex mencapai Rp 3,6 triliun. Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga diduga menerima pencairan kredit dari beberapa bank.
Dengan demikian, Aan menekankan pentingnya proses hukum yang tegas dan menyeluruh terhadap kasus pailit dan korupsi di Sritex. Langkah Kejagung ini diharapkan dapat membawa keadilan dan menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan.