Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tak berlaku secara permanen. Menurutnya, hal ini seharusnya hanya berlaku untuk kurun waktu tertentu atau dalam situasi khusus yang memerlukan pendampingan. Hinca mengapresiasi pertimbangan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam menerbitkan Perpres tersebut namun berharap untuk tidak diberlakukan secara permanen. Dia membicarakan kebutuhan detail terkait pengamanan Satgas Sawit yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah. Hinca akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini dalam rapat kerja mendatang untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci. Sebelumnya, Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut pada tanggal 21 Mei 2025, yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dengan 13 pasal yang mengamanatkan perlindungan negara terhadap Jaksa dari ancaman yang membahayakan. Perlindungan ini dapat diberikan baik untuk jaksa maupun keluarga mereka dan berbagai kategori perlindungan ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 10 dari Perpres mengatur bahwa jaksa memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari personel Tentara Nasional Indonesia selama menjalankan tugas.
Perlindungan TNI-Polri Menuju Perlindungan Jaksa

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…