Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya praktik pemberian komisi untuk mengamankan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital). Pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website judi online untuk dilindungi dengan imbalan uang sebesar Rp6 miliar. Total uang yang diterima Muhrijan dari penjagaan website judi online adalah Rp48.750.000.000. Dakwaan jaksa juga menyingkap sejumlah kode terkait pembagian uang penjagaan website judi online, di mana eks Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut menerima 50 persen dari komisi tersebut. Praktik penjagaan ini adalah upaya untuk menjaga operasional situs judi online agar tidak terblokir, dengan menggunakan teknologi crawling untuk mengelola data situs judi tersebut.
Kode Jatah Budi Arie Jaga Website Judol: Komisi 50% Cuannya

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…