Penangkapan 5 Pengedar Obat Keras oleh Satpol PP di Jakarta Pusat

Satpol PP Jakarta Pusat Amankan Lima Terduga Pengedar Obat Keras di Tanah Abang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat kembali menyorot peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di ruang publik. Dalam operasi di sekitar Tanah Abang, petugas mengamankan lima orang terduga pengedar dan menyita 1.366 butir tablet berbagai merek. Penindakan ini menjadi sinyal bahwa jalur distribusi obat tanpa izin masih bergerak di titik-titik ramai aktivitas warga.

Obat Keras Ditemukan di Area JPM Tanah Abang

Penggerebekan dilakukan di kawasan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, lokasi yang kerap dilalui warga dan pekerja. Di tempat itu, petugas mendapati sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin, termasuk tramadol, heximer, dan jenis lainnya. Satpol PP dari Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Satpol PP Kecamatan Tanah Abang kemudian mengamankan barang bukti sekaligus para terduga pelaku.

Lima orang yang ditangkap masing-masing berinisial AN, RI, BI, BM, dan AN. Seluruhnya kini diproses sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 57 yang melarang distribusi obat tanpa izin. Pemkot Administrasi Jakarta Pusat menegaskan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal tidak akan dihentikan hanya sampai pada penangkapan ini.

Arifin: Obat Keras Ancaman Serius bagi Warga

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyatakan operasi serupa akan terus dilakukan karena obat keras merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Menurut dia, penindakan bukan sekadar soal menertibkan pelanggaran, melainkan juga melindungi warga dari penyalahgunaan obat yang dapat menimbulkan dampak buruk.

Arifin juga menjelaskan, para terduga yang diamankan akan dititipkan ke Panti Sosial sambil menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan atau tipiring untuk menentukan bentuk sanksinya. Langkah itu ditempuh agar para pelaku tidak dilepaskan begitu saja sebelum proses hukum berjalan.

Pengawasan Akan Diperketat

Pemkot Jakarta Pusat memastikan pengejaran dan penindakan terhadap pengedar obat tanpa izin akan terus dilanjutkan. Upaya ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menutup ruang bagi praktik penjualan obat keras di tengah masyarakat. Bagi aparat, operasi di Tanah Abang bukan akhir, melainkan bagian dari pengawasan yang lebih luas terhadap peredaran obat ilegal di wilayah ibu kota.

Source link