Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman berkedok juru parkir liar yang memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa aksi premanisme ini kembali meresahkan warga Jakarta. Keempat pelaku, berinisial T, F, I, dan H, ditangkap setelah memaksa seorang warga, IF, membayar parkir di luar ketentuan.
Seorang warga melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu pelaku merupakan anggota ormas berinisial G. Korban awalnya hanya memberikan Rp 5.000, namun pelaku memaksa agar setiap pengendara membayar Rp20 ribu. Pelaku T bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan, sedangkan F, I, dan H bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengambil uang dari pengendara mobil.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berlindung di balik organisasi.
Meski bersikap tegas, Kombes Pol Susatyo juga menunjukkan kepedulian dalam penanganan kasus ini. Pihak kepolisian akan mengedukasi serta membina agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus bergantung pada cara-cara yang melanggar hukum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.