Berita  

TNI Uji Formal Minta Presiden Bayar Ganti Rugi: Wewenang MK?

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengkritik permohonan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), hingga DPR untuk membayar ganti rugi kepada negara hingga miliaran rupiah. Enny menilai permohonan tersebut tidak lazim dan tidak sesuai dengan hukum acara. Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor: 58/PUU-XXIII/2025 di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.

Perkara Nomor 58 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam Hidayatuddin serta mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam Respati Hadinata. Mereka meminta Mahkamah untuk menghukum pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Presiden RI Periode 2024-2029, pimpinan dan anggota Baleg periode 2024-2029, serta pimpinan dan anggota DPR periode 2024–2029 yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI.

Dalam permohonan mereka, Presiden diminta membayar uang paksa setiap harinya kepada negara sebanyak Rp12,5 miliar, Baleg sebanyak Rp2,5 miliar, dan DPR sebanyak Rp25 miliar jika lalai dalam menjalankan putusan Mahkamah. Selain itu, mereka juga mengajukan permintaan ganti rugi alternatif masing-masing sebesar Rp25 miliar untuk Presiden, Rp5 miliar untuk Baleg, dan Rp50 miliar untuk DPR karena dianggap lalai menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam pembentukan UU TNI yang baru.

Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Oleh karena itu, diberikan waktu dua pekan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum diterima oleh Kepaniteraan MK paling lambat pada Kamis, 22 Mei 2025.

Source link