Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Pengecualian ini berlaku untuk pegawai yang mengalami kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. Moda transportasi umum massal yang dikecualikan termasuk Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, Commuterline, Kereta Bandara, Bus, dan Kapal. Setiap perangkat daerah di Jakarta diwajibkan menyusun data dan laporan mengenai jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban dan pegawai yang mendapat diskresi. Gubernur Pramono Anung berencana mewajibkan para ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di kota tersebut. Selain itu, ASN akan dibebaskan dari biaya transportasi saat menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.
Kebijakan Ingub: ASN Jakarta Harus Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…