Berita  

Kebijakan Ingub: ASN Jakarta Harus Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Pengecualian ini berlaku untuk pegawai yang mengalami kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. Moda transportasi umum massal yang dikecualikan termasuk Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, Commuterline, Kereta Bandara, Bus, dan Kapal. Setiap perangkat daerah di Jakarta diwajibkan menyusun data dan laporan mengenai jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban dan pegawai yang mendapat diskresi. Gubernur Pramono Anung berencana mewajibkan para ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di kota tersebut. Selain itu, ASN akan dibebaskan dari biaya transportasi saat menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.

Source link