Gubernur Jakarta, Pramono Anung, berencana memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan menurunkan tarif dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi. Keringanan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Menurut Pramono, hal ini dilakukan karena UU baru memberikan diskresi kepada Gubernur untuk menetapkan tarif pajak. Keputusan mengenai tarif pajak akan diresmikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan segera disosialisasikan. PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Tarif PBBKB di DKI Jakarta sebelumnya adalah 10 persen, namun kendaraan umum akan mendapat insentif berupa tarif 5 persen.
Pramono Rencanakan Turunkan Pajak BBM Jakarta Hingga 5% untuk Kendaraan Pribadi

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…