Berita  

Pramono Rencanakan Turunkan Pajak BBM Jakarta Hingga 5% untuk Kendaraan Pribadi

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, berencana memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan menurunkan tarif dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi. Keringanan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Menurut Pramono, hal ini dilakukan karena UU baru memberikan diskresi kepada Gubernur untuk menetapkan tarif pajak. Keputusan mengenai tarif pajak akan diresmikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan segera disosialisasikan. PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Tarif PBBKB di DKI Jakarta sebelumnya adalah 10 persen, namun kendaraan umum akan mendapat insentif berupa tarif 5 persen.

Source link