Berita  

Kontroversi Tiktokers Diusir Bundaran HI: Penjelasan Satpol PP DKI

Video viral di media sosial menunjukkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang menertibkan pengguna akun TikTok yang melakukan siaran langsung di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Dalam video tersebut, personel Satpol PP menghampiri pengguna TikTok yang sedang melakukan siaran langsung di pinggir jalan di kawasan Bundaran HI. Mereka meminta pengguna TikTok tersebut untuk berhenti dan tidak melakukan kegiatan lagi di sekitar lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan seperti siaran langsung di media sosial merupakan pelanggaran ketertiban umum yang diatur dalam peraturan daerah. Satriadi menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan tidak dengan cara yang arogan. Peraturan daerah tersebut mengatur larangan penggunaan bahu jalan atau trotoar yang tidak sesuai fungsinya, serta larangan untuk menyalahgunakan jalur hijau, taman, dan tempat umum. Satpol PP DKI juga menyatakan bahwa Bundaran HI merupakan jalan dengan kategori kelas 1 yang rawan kecelakaan akibat gangguan di sekitar lokasi. Fungsi trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki sering terganggu oleh pengunjung yang tidak memperhatikan kebersihan, meninggalkan sampah, dan puntung rokok. Bahkan, Satriadi menyoroti masalah pedagang kopi keliling yang meramaikan area tersebut. Selain itu, Satriadi juga mengungkapkan ancaman sanksi bagi pelanggar yang tertera dalam Perda terkait ketertiban umum. Menindaklanjuti hal ini, Satriadi menjelaskan bahwa wilayah Bundaran HI merupakan tempat favorit masyarakat untuk berkumpul, namun keberadaan pedagang kopi keliling dan penumpukan sampah makanan serta puntung rokok telah menimbulkan masalah baru di lokasi tersebut.

Source link