Pada Senin, 21 April 2025 pukul 00:12 WIB, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yaitu RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Menurut penjelasan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
Kapolres menyatakan bahwa RH merupakan dalang utama yang merancang aksi pembakaran dan menyiapkan logistik, sedangkan AT bertindak sebagai eksekutor lapangan yang dibantu oleh SB. Pada hari kejadian, SB membawa campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan oleh RH, yang kemudian diserahkan kepada AT untuk dilakukan aksinya. AT menyiram bangunan dengan bahan bakar sebelum membakarnya saat waktu yang tepat tiba.
Penegakan hukum terus dilakukan oleh Polres Buru terhadap ketiga tersangka ini. Mereka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, sehingga diharapkan bisa menjadi pelajaran penting akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam konteks politik seperti Pilkada.