Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba ganja seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 12 paket ganja dengan berat total 10,5 kilogram. Tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang saat ini berstatus DPO. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta. Upaya kolaborasi antara berbagai lembaga terkait seperti BNN RI dan Pemprov DKI Jakarta juga menjadi langkah penting dalam menangani masalah narkoba. Semoga dengan tindakan ini, peredaran narkoba dapat ditekan dan Jakarta menjadi lebih aman dari bahaya narkoba.
(Sumber: ANTARA)