Sebuah laporan telah diajukan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tuduhan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Dalam pernyataannya kepada wartawan, kuasa hukum korban, Danna Harly mengatakan bahwa pihak yayasan tidak membayar hak dari mitra dapur Ibu Ira. Laporan sudah dibuat dan telah diserahkan kepada Kepolisian dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 April jam 14.11 WIB.
Berdasarkan penjelasan dari Danna, kerja sama antara Ira dengan yayasan dan SPPG Kalibata dimulai sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Ira telah memasak sekitar 65.025 porsi selama dua tahap kerja sama. Namun, perselisihan muncul ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD pada kontrak mereka.
Dalam kontrak, harga per porsi seharusnya Rp15 ribu namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah perjalanan. Perubahan ini diketahui oleh yayasan sebelum kontrak ditandatangani. Meskipun dana operasional dari BGN telah dibayarkan kepada yayasan, Ira kesulitan untuk meminta haknya kembali.
Setelah beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah secara damai, akhirnya diputuskan untuk mengakhiri kerja sama dan melaporkan yayasan ke polisi. MBN dianggap melakukan tindakan penipuan dan curang berdasarkan hukum yang berlaku. Semua biaya operasional dapur dari Badan Gizi Nasional telah dibiayai oleh Ira sendiri tanpa dukungan dari pihak yayasan.












