PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Ketua PN Jaksel Terjerat Kasus Suap Terkait Vonis Korupsi CPO

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa keempat tersangka terdiri dari WG selaku Panitia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Abdul mengungkapkan bahwa MS dan AR diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar kepada MAN. Pemberian suap tersebut dilakukan melalui WG untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara korupsi tersebut.

Setelah penetapan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi penahanan yang berbeda. WG ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, RS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kasus ini melibatkan pelanggaran beberapa pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang putusan lepas kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat dan dijatuhkan oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga dilepaskan dari tuntutan JPU. Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Source link