Warga yang mendaftar sebagai penerima bantuan sosial di Jakarta harus sudah tinggal dan terdaftar secara resmi di Jakarta selama minimal 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan sosial dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa regulasi ini akan diterapkan agar calon penerima bansos dapat memberikan kontribusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun demikian, pemerintah tidak melarang pendatang dari luar Jakarta asalkan mereka memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk hidup di Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah menjaga Jakarta sebagai kota aman dan nyaman, serta memastikan bahwa setiap penduduk terlayani dengan adil dan terukur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat yang memiliki keterampilan dan skill yang baik akan memberikan kontribusi yang berharga dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Persyaratan Calon Penerima Bansos di Jakarta: Minimal 10 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 18 April 2025, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi meluncurkan Siaran Televisi Digital dari…

Komando Resort Militer (Korem) 101/Antasari di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan naik status…