Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) secara tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di sekitar mereka. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah saat meninjau Posko Pengaduan Pencegahan Pungutan Liar (Posko Saber Pungli) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Menurut Iin, tindakan pungli adalah sesuatu yang tidak baik dan melanggar hukum, baik bagi penerima maupun pemberi. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa pelaku pungli akan dikenakan sanksi hukum.
Fasilitas dan posko yang disediakan untuk melayani pemudik juga dianggap lengkap oleh Iin. Mulai dari posko kesehatan hingga posko keamanan TNI/Polri, semua telah tersedia. Hal ini menunjukkan kesiapan dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan, mencegah pungli, dan melindungi pemudik selama periode mudik Lebaran. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga telah memastikan bahwa pemudik akan terhindar dari pungli dengan mendirikan Posko Saber Pungli di berbagai lokasi strategis seperti Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Senen, serta Pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Angke.
Dengan adanya upaya pencegahan pungli dan fasilitas yang tersedia, diharapkan semua pihak, termasuk masyarakat dan petugas, akan patuh terhadap hukum dan menjaga ketertiban selama musim mudik. Posko Saber Pungli tahun 2025 ini akan memainkan peran penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pemudik yang menggunakan transportasi darat, kereta api, dan kapal laut.