Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi terkait pembunuhan seorang pengemudi ojek daring dengan inisial MAW (40) oleh DHJ (42) di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Senin (3/3). Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto dan dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari Kamis. Selama rekonstruksi, ditemukan fakta baru terkait dengan adegan-adegan kejadian, dimana tersangka menggunakan sebatang kayu atau balok untuk memukul korban tujuh kali, dengan rincian enam kali di kepala dan satu kali di pinggang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyembunyikan korban di dapur dengan menggunakan tikar dan kasur sebelum meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban.
Pembunuhan ini terjadi di rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku, seorang teman kecil korban dan sehari-hari bekerja sebagai sekuriti keamanan di sebuah mal di kawasan Bekasi, ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Barang bukti yang disita termasuk sepeda motor korban yang digunakan sehari-hari, serta pelat nomor kendaraan yang telah diganti oleh pelaku. Proses rekonstruksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi kejadian yang mengakibatkan kematian tragis pengemudi ojek daring tersebut.