Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20) dan WB (17), saat ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dituduh melakukan pencurian sepeda motor, tetapi juga memiliki senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami menyebutkan bahwa para pelaku telah melakukan delapan aksi kejahatan di berbagai daerah sekitar Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Tim Reskrim Polsek Tambora yang melakukan patroli berhasil menangkap ketiganya saat mereka hendak melakukan aksinya. Selama penangkapan, polisi menyita alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor, termasuk enam anak kunci, dua rumah kunci, dan satu senjata genggam jenis softgun. Para pelaku mengakui mencuri sepeda motor Honda Beat Street dan sepeda motor tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Salah satu tersangka juga mengakui melakukan pencurian di delapan lokasi yang berbeda. Seluruh hasil curian dijual kepada orang yang masih dalam pengejaran. Persidangan mereka akan berlanjut, dan mereka menghadapi hukuman yang serius sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Komplotan Pencuri Motor di Tambora Berisiko Penjara Selama 12 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (18/4), beberapa berita kriminal menarik perhatian di kanal Metro ANTARA. Di antaranya adalah…

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis…

Dalam pemeriksaan Jumat terbaru, pemilik Mitra Dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra Destiawati masih…

Kejadian kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) turut mendampingi seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan…