Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang wanita berinisial SR yang terlibat dalam peracikan narkotika untuk dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa SR bekerja sama dengan CAI, seorang WNA asal China yang saat ini masih buron. CAI adalah otak dari kejahatan tersebut dan berperan dalam menyediakan bahan baku kepada SR melalui jalur udara dari Malaysia dan China. Selain SR, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial WL yang diperintahkan oleh CAI untuk menyebarkan narkotika yang sudah dalam bentuk rokok elektrik.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk cartridge rokok elektrik, vape cair yang telah dicampur dengan zat kimia berbahaya, dan alat laboratorium lainnya. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang keras. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menanggulangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian terus melakukan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.