PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Patsus Anggota Polsek Menteng Minta THR: Analisis dan Solusi

Pembuat dan pengedar surat edaran tentang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari anggota Polsek Menteng, Aipda AR, telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro. Dalam klarifikasi yang dilakukan, ternyata hanya Aipda AR yang terlibat dalam penyebaran surat permintaan THR, sementara tiga anggota lainnya tidak mengetahuinya. Kini, Aipda AR telah menjalani patsus untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng, Aipda AR, meminta bantuan dan partisipasi untuk THR kepada pihak hotel yang berlokasi di sekitar Polsek Menteng. Meski ada empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng yang diminta bantuan, setelah pemeriksaan dilakukan, terungkap bahwa Aipda AR lah yang menjadi inisiatif pembuat dan pengedar surat edaran tersebut, sedangkan tiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.

Kombes Pol Susatyo memastikan bahwa tindakan yang diambil terhadap Aipda AR sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Kejadian ini menjadi perhatian di media sosial dan menarik perhatian publik terkait etika dalam meminta bantuan THR. Hal ini juga memberikan pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dalam melakukan tindakan yang melibatkan posisi kepolisian dalam menyikapi hal-hal sensitif seperti ini.

Source link