Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto disebut telah memberitahu Harun Masiku tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Tindakan tersebut mencakup memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel genggamnya agar tidak terdeteksi selama OTT berlangsung. Dalam dakwaan tersebut, Jaksa menilai bahwa Hasto Kristiyanto telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui telepon genggam milik Nurhasan, yang pada akhirnya menemukan bahwa keduanya berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada saat yang bersamaan. Akan tetapi, petugas KPK tidak berhasil menemukan Harun Masiku setelah mendatangi PTIK. Dengan demikian, Hasto Kristiyanto dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku: Berita Terbaru SEO

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis kemarin, VIVA menghadirkan beberapa berita menarik yang patut dibaca. Mulai dari pengesahan RUU…

Kantor Tempo diduga mengalami aksi teror setelah menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus pada…

Hari Kamis, 20 Maret 2025, sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi akan mengalami hujan dengan berbagai…

Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten…

Heboh di media sosial video seorang remaja terkapar dengan kondisi tertancap parang di punggungnya di…