Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto disebut telah memberitahu Harun Masiku tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Tindakan tersebut mencakup memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel genggamnya agar tidak terdeteksi selama OTT berlangsung. Dalam dakwaan tersebut, Jaksa menilai bahwa Hasto Kristiyanto telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui telepon genggam milik Nurhasan, yang pada akhirnya menemukan bahwa keduanya berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada saat yang bersamaan. Akan tetapi, petugas KPK tidak berhasil menemukan Harun Masiku setelah mendatangi PTIK. Dengan demikian, Hasto Kristiyanto dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku: Berita Terbaru SEO
Read Also
Recommendation for You

Abah Aos dari TQN ke-38 Pondok Pesantren Suryalaya tengah menjadi sorotan setelah ceramahnya tentang penggunaan…

Seorang wanita asal Kamboja, bernama Aina, mendapatkan perhatian publik setelah meminta bantuan Indonesia untuk berperan…

Pada tanggal 14 Desember 2025, Polda Metro Jaya tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka…

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kerugian yang terjadi akibat kericuhan di depan Taman Makam Pahlawan…








