Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menilai bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sangat diperlukan. Menurutnya, sudah lebih dari 20 tahun UU TNI tersebut tidak pernah mengalami revisi. Agus menyampaikan pendapatnya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Dia berpendapat bahwa UU tersebut sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan untuk memperluas peran masing-masing matra. Agus juga menekankan pentingnya perubahan tersebut dalam menghadapi berbagai permasalahan dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global. RUU TNI juga membahas tentang masa jabatan Panglima TNI, di mana Dave Laksono menjelaskan bahwa dalam DIM RUU TNI diatur mengenai masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi Presiden. Menyusul pernyataan tersebut, Komisi I DPR mengungkapkan bahwa Presiden berhak untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kenapa UU TNI belum direvisi setelah 20 tahun?

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis kemarin, VIVA menghadirkan beberapa berita menarik yang patut dibaca. Mulai dari pengesahan RUU…

Kantor Tempo diduga mengalami aksi teror setelah menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus pada…

Hari Kamis, 20 Maret 2025, sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi akan mengalami hujan dengan berbagai…

Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten…

Heboh di media sosial video seorang remaja terkapar dengan kondisi tertancap parang di punggungnya di…