Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menilai bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sangat diperlukan. Menurutnya, sudah lebih dari 20 tahun UU TNI tersebut tidak pernah mengalami revisi. Agus menyampaikan pendapatnya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Dia berpendapat bahwa UU tersebut sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan untuk memperluas peran masing-masing matra. Agus juga menekankan pentingnya perubahan tersebut dalam menghadapi berbagai permasalahan dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global. RUU TNI juga membahas tentang masa jabatan Panglima TNI, di mana Dave Laksono menjelaskan bahwa dalam DIM RUU TNI diatur mengenai masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi Presiden. Menyusul pernyataan tersebut, Komisi I DPR mengungkapkan bahwa Presiden berhak untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kenapa UU TNI belum direvisi setelah 20 tahun?
Read Also
Recommendation for You

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa ribuan…

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan status pos pantau Angke Hulu…

Sejumlah tokoh lintas sektor dan lintas generasi menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Presiden RI ke-10…

Menhub, Dudy Purwagandhi, memastikan pasokan avtur dan BBM untuk transportasi selama periode angkutan Lebaran tetap…








