PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya: Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Gula

Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di kantor PTPN 1 Regional 4 (Eks PTPN XI) di Surabaya. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo yang dimiliki oleh PTPN XI. Sejumlah petugas dari Mabes Polri tiba di kantor tersebut pada Rabu, 12 Maret 2025. Penjaga keamanan kantor melaporkan bahwa petugas Mabes Polri memasuki salah satu ruangan di lantai 2 pada pukul 09.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan selama 11 jam sejak pukul 09.30 hingga 20.45 WIB dan petugas masih berada di dalam gedung PTPN XI hingga pukul 13.50 WIB. Menurut salah satu penyidik Polri, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 kantor PTPN I Regional 4. Selain itu, pada hari sebelumnya, Kortas Tipikor Bareskrim Polri juga menggeledah Kantor PT Multinas Indonesia di Surabaya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 109 item dokumen yang dikemas dalam empat kontainer. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo ini sedang diusut oleh Polri. Proyek tersebut diduga telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang lebih lanjut.

Proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus menggunakan skema EPCC dan dibiayai dengan PMN sebesar Rp650 miliar serta tambahan pinjaman Rp462 miliar. Namun, proyek tersebut gagal memenuhi target kinerja yang dijanjikan, sehingga penyidik menduga adanya penyimpangan. Cahyono memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk menetapkan tersangka. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan tindakan hukum yang akan diambil oleh kepolisian.

Source link