Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menilai bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sangat diperlukan. Menurutnya, sudah lebih dari 20 tahun UU TNI tersebut tidak pernah mengalami revisi. Agus menyampaikan pendapatnya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Dia berpendapat bahwa UU tersebut sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan untuk memperluas peran masing-masing matra. Agus juga menekankan pentingnya perubahan tersebut dalam menghadapi berbagai permasalahan dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global. RUU TNI juga membahas tentang masa jabatan Panglima TNI, di mana Dave Laksono menjelaskan bahwa dalam DIM RUU TNI diatur mengenai masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi Presiden. Menyusul pernyataan tersebut, Komisi I DPR mengungkapkan bahwa Presiden berhak untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kenapa UU TNI belum direvisi setelah 20 tahun?

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…