Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, dan menemukan takaran minyak goreng produk MinyaKita tidak sesuai. Tim telah mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk, dimana ditemukan botol dengan volume hanya 795 mililiter, padahal seharusnya satu liter. Kekurangan sekitar 200-250 mililiter juga ditemukan. Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng tersebut.
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melakukan spekulasi harga atau praktik dagang yang merugikan masyarakat, terutama selama momentum keagamaan. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum guna melindungi konsumen dan negara dari potensi kerugian. Anggi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam berbelanja produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng, memastikan label dan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat menghubungi hotline Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016. Pasca temuan ini, pihak berwenang akan terus melakukan tindakan demi mendukung program Asta Cipta Presiden Republik Indonesia.