PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, dan TNI-Polri

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengungkapkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi total 9,4 juta aparatur negara.

Penerimaan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat, sementara pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Agar masyarakat dapat merencanakan kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran, THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025.

Diharapkan bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama liburan dan mudik. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Pembagian bonus Hari Raya juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online dengan harapan dapat menciptakan suasana liburan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link