Pembagian THR Prabowo Subianto: Jadwal dan Penerima 17 Maret

Jakarta — Pemerintah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan sejumlah kelompok penerima lainnya paling lambat pada 17 Maret 2025. Kebijakan itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani.

THR dan gaji ke-13 untuk 9,4 juta penerima

Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada sekitar 9,4 juta penerima. Mereka terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli sekaligus membantu kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.

Untuk ASN, THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pencairannya dijadwalkan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni pada 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.

Didorong untuk menopang belanja Lebaran

Prabowo berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban pengeluaran para penerima pada masa mudik dan libur Lebaran. Dalam periode yang biasanya diwarnai lonjakan kebutuhan, THR kerap menjadi penopang utama belanja rumah tangga, mulai dari transportasi hingga kebutuhan keluarga.

Selain aparatur negara, pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur panjang. Langkah itu mencakup penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

Bonus Hari Raya untuk pekerja platform

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan bonus Hari Raya bagi para driver online dan kurir. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian dukungan pemerintah agar aktivitas ekonomi dan pergerakan masyarakat tetap berjalan lancar di tengah tingginya mobilitas menjelang Lebaran.

Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan lebih awal, perhatian kini tertuju pada kesiapan masing-masing instansi dan lembaga terkait untuk menyalurkan hak penerima tepat waktu, terutama menjelang puncak arus mudik pada Maret 2025.

Source link