Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan cair paling lambat pada 17 Maret 2025. Keputusan ini diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani dan mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 kepada 9,4 juta penerima di berbagai tingkatan aparatur negara.
Selain ASN, THR dan gaji ke-13 untuk PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan juga telah termasuk dalam kebijakan ini. Bagi ASN, THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR akan disalurkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama musim mudik dan liburan Lebaran.
Pemerintah juga telah mengambil langkah tambahan untuk mendukung masyarakat selama periode liburan, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi para driver online dan kurir. Hal ini dilakukan guna memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar dan memberikan dukungan dalam menghadapi liburan Lebaran yang tinggi mobilitasnya.