PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Mengenal FWA: Sistem Kerja Fleksibel Bagi ASN

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, telah menyatakan bahwa penerapan sistem Flexible Work Arrangement (FWA) diharapkan akan dimulai pada H-7 Lebaran, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan adanya FWA, diharapkan mobilitas akan menjadi lebih merata dan kemacetan, terutama di jalur-jalur padat saat musim mudik, dapat berkurang secara signifikan.

Flexible Work Arrangement adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan tanpa mengorbankan produktivitas. Dalam menghadapi perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern, banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai bentuk adaptasi.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah beserta Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meskipun ASN diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan, aturan FWA tetap harus diikuti sesuai yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Penerapan Flexible Working Arrangement merupakan langkah inovatif dalam dunia kerja yang semakin relevan, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas bagi pekerja, tetapi juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran dan mendukung peningkatan produktivitas ASN.

Source link