Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan diselundupkan ke Bengkulu. Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami mengungkapkan bahwa pelaku, AMR (45), menerima upah Rp500 ribu per unit untuk setiap sepeda motor yang berhasil dikirim. Kejadian ini terjadi ketika petugas Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi BD 8573 P pada Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang disembunyikan di dalam kardus berisi buku.
Sopir truk, AMR, mengakui bahwa ia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat kendaraan kepada seseorang di Bengkulu. Penangkapan terjadi setelah petugas mencurigai truk putih yang sedang mengangkut sepeda motor, yang ternyata diangkut oleh tukang angkut dengan inisial A yang sekarang menjadi buron. Polsek Tambora berhasil menyita 13 sepeda motor, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Saat ini, petugas sedang melakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin sepeda motor bersama dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sementara itu, pelaku lain dengan inisial I dan A masih dalam pengejaran petugas. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak detil terkait sindikat pencurian sepeda motor tersebut. Semua ini merupakan upaya dari Polres Metro Jakarta Barat dalam memerangi tindak kejahatan di wilayahnya.