Dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban berhasil ditangkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi ketika korban mengambil uang di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara, dan ban mobilnya kempes saat melintas di Jakarta Utara. Saat korban berhenti di tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas, para pelaku mengambil dua amplop yang berisi uang dari mobil korban. Para pelaku mengikuti mobil korban, menggembosi ban saat berhenti di lampu merah, dan kemudian ditangkap oleh polisi. Mereka saat ini menjalani proses penyidikan dan dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Kedua pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Jakut dengan Modus Gembos Ban

Read Also
Recommendation for You

Kapolres Metro Jakarta Timur membantah kabar tentang penangkapan mahasiswa peserta demo RUU TNI oleh Polsek…

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan bagi staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Minggu sore di Jakarta Utara, Petugas Kepolisian membubarkan konvoi motor ratusan anak muda di Jalan…

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, telah mengumumkan rencananya untuk memperbaiki Ruang Terbuka Hijau (RTH)…