Dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban berhasil ditangkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi ketika korban mengambil uang di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara, dan ban mobilnya kempes saat melintas di Jakarta Utara. Saat korban berhenti di tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas, para pelaku mengambil dua amplop yang berisi uang dari mobil korban. Para pelaku mengikuti mobil korban, menggembosi ban saat berhenti di lampu merah, dan kemudian ditangkap oleh polisi. Mereka saat ini menjalani proses penyidikan dan dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Kedua pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Jakut dengan Modus Gembos Ban
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Depok telah berhasil menangkap dua penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korban…

Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada minggu lalu, dari penipuan “Wedding Organizer” (WO) hingga…

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau…

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah…

Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menimbulkan kerugian sekitar…







