Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025

Memasuki bulan Ramadhan 2025, aparatur sipil negara atau ASN tetap diminta menjaga ritme kerja di tengah penyesuaian jam kerja yang telah diatur pemerintah. Kebijakan ini menjadi penanda bahwa pelayanan publik tidak boleh ikut melambat, meski sebagian besar pegawai menjalankan ibadah puasa.

Jam kerja ASN dipadatkan selama Ramadhan

Pemerintah menetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam aturan itu, instansi pemerintah juga memulai aktivitas pada pukul 08.00 waktu setempat.

Skema istirahat dibuat berbeda sesuai hari kerja. Hari Jumat mendapat waktu istirahat lebih panjang dibanding hari lainnya. Sementara itu, rincian pembagian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat lebih lanjut diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing.

Tak berlaku untuk semua instansi

Aturan penyesuaian jam kerja ini berlaku bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam sepekan. Mereka wajib menyesuaikan ketentuan Perpres tersebut paling lambat satu tahun setelah diundangkan. Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk TNI, POLRI, serta ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri karena memiliki pengaturan jam kerja tersendiri.

Perpres itu juga membuka ruang perubahan apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan begitu, pengaturan jam kerja ASN tetap bisa menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dari waktu ke waktu.

Pelayanan publik tetap jadi prioritas

Di tengah penyesuaian tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. ASN dituntut tetap bekerja efektif selama Ramadhan tanpa mengurangi produktivitas, sekaligus memberi ruang bagi pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih tertib. Source link