Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelayanan publik tetap optimal. Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Waktu istirahat ditetapkan berbeda-beda tergantung hari, dengan hari Jumat memiliki waktu istirahat lebih lama. Instansi pemerintah juga dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
Aturan ini berlaku untuk instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, yang harus menyesuaikan dengan Perpres ini dalam satu tahun setelah diundangkan. Ketentuan lainnya seperti rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi. Ketentuan ini dapat diubah berdasarkan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
Namun, penyesuaian ini tidak berlaku bagi TNI, POLRI, serta pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri yang memiliki aturan jam kerja tersendiri. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil menjalankan ibadah Ramadhan. Pelayanan publik diharapkan tetap optimal tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci tersebut. Dengan demikian, aturan ini memastikan bahwa seluruh aktivitas berjalan lancar dan teratur.