Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa sangat penting karena saat tidak makan dan minum sepanjang hari, bau mulut biasanya lebih kuat. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan menyikat gigi. Namun, muncul pertanyaan apakah menggosok gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa. Berbagai pandangan berkembang mengenai hal ini.
Oleh karena itu, pemahaman akan hukum menyikat gigi saat puasa sangat penting bagi umat Muslim agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa rasa khawatir. Menurut kitab Nihayatuz Zain, menyikat gigi setelah waktu zuhur termasuk dalam perbuatan yang makruh saat berpuasa. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan saat menyikat gigi karena bisa membatalkan puasa jika ada material tertelan tanpa sengaja.
Disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan agar lebih aman. Ini dapat mencegah timbulnya plak dan menjaga kesehatan gigi serta mulut. Saat berkumur, disarankan untuk tidak melakukannya secara berlebihan karena bisa berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja.
Bau mulut yang harum di sisi Allah saat berpuasa tidak mengabaikan pentingnya kebersihan gigi. Menggosok gigi tetap diperlukan untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang sekitar. Dengan demikian, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa kecuali jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Namun, disarankan untuk menghindari menyikat gigi setelah zuhur seperti yang disebutkan oleh para ulama. Waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.